Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Pengeroyokan WN Malaysia di Sampang Jadi Buron

Kompas.com - 27/08/2022, 15:33 WIB
Taufiqurrahman,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMPANG, KOMPAS.com – Dua tersangka kasus pengeroyokan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Fitriyatun (30), yakni TU dan SN kini berstatus sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) pihak Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur.

Keduanya merupakan warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura.

Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Ajun Komisaris Polisi Irwan Nugraha menjelaskan, TU dan SN sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polres Sampang Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyok WN Malaysia

Namun keduanya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan kedua kalinya juga demikian sehingga penyidik mendatangi rumah keduanya untuk dijemput paksa.

“Kemarin kami datangi rumah kedua tersangka karena tidak kooperatif. Ternyata keduanya tidak ada. Diduga mereka melarikan diri,” terang Irwan Nugraha saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Sabtu (27/8/2022).

Irwan menambahkan, tidak kooperatifnya kedua tersangka itu membuat Polres Sampang menetapkan keduanya sebagai buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Oleh sebab itu, Irwan berharap keduanya segera menyerahkan diri agar kasus pengeroyokan tersebut bisa segera dituntaskan.

Kedua buronan tersebut, dalam kasus pengeroyokan Fitriyatun, ikut serta menyeret korban. Bahkan keduanya menghalang-halangi warga yang hendak melerai pemukulan yang dilakukan 2 orang yang sudah jadi tersangka sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Fitriyatun (30) warga negara asing asal Malaysia dikeroyok oleh 4 perempuan di sebuah kafe di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Kamis (11/8/2022).

Empat perempuan itu, yakni inisial IF, FD, TU dan SN. Akibat pengeroyokan tersebut, Fitriyatun mengalami luka di wajahnya dan bengkak di kepala bagian belakang.

Hasil penyelidikan Polres Sampang, motif pengeroyokan oleh keempat tersangka karena persoalan asmara. IF cemburu kepada Fitriyatun karena menikah dengan mantan suami IF. Keberadaan Fitriyatun di Kabupaten Sampang karena sedang mengunjungi rumah suaminya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 item 1 e yang berbunyi; barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Pelaku dihukum dengan penjara selama-lamanya 7 tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Baca juga: Viral, Video 1 Perempuan Dikeroyok 4 Perempuan Tak Dikenal di Sampang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com