Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak di Jombang Ditangkap karena Jual Pil Koplo, Polisi: Alasannya Faktor Ekonomi

Kompas.com - 24/08/2022, 05:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ER (37), dan putrinya, EA (18), diringkus polisi karena menjual dan mengedarkan pil koplo.

Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Juta

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, ibu dan anak tersebut diringkus petugas karena terbukti menjual dan mengedarkan pil koplo.

Keduanya memiliki peran berbeda, sang ibu sebagai penjual dan anaknya mengedarkan kepada pembeli.

Soesilo menuturkan, sang anak ditangkap lebih dulu saat mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterlibatan dari ibunya yang berinisial ER.

Polisi kemudian meringkus ER di rumahnya, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (22/8/2022) petang.

Soesilo mengatakan, saat keduanya diringkus petugas, suami atau sang ayah dari pelaku sedang berada di luar kota.

“Suami atau bapaknya sang anak sedang ada di luar kota. Ibunya jual pil koplo, sedangkan anaknya ini yang mengedarkan," kata Soesilo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022) malam.

Dia menjelaskan, ibu dan anak tersebut telah menjual dan mengedarkan pil koplo selama dua bulan terakhir. Mereka mengaku menjual barang haram itu karena faktor ekonomi.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Selama ini mereka tidak punya penghasilan tetap,” ujar Soesilo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 1.690 butir pil koplo jenis dobel L.

Ribuan butir pil koplo tersebut dikemas dalam dua kantong plastik, serta delapan paket hemat siap edar dengan jumlah 10 butir pil koplo setiap paket.

Baca juga: Afrizal, Pemain Timnas U-16, Cium Kaki Orangtua Saat Pulang ke Jombang

Atas perbuatannya, ibu dan anak perempuan tersebut ditahan di rutan Polres Jombang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Handphone Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Handphone Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com