Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Anak di Jombang Ditangkap karena Jual Pil Koplo, Polisi: Alasannya Faktor Ekonomi

Kompas.com - 24/08/2022, 05:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ER (37), dan putrinya, EA (18), diringkus polisi karena menjual dan mengedarkan pil koplo.

Kedua pelaku adalah warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Kejari Jombang Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Juta

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengungkapkan, ibu dan anak tersebut diringkus petugas karena terbukti menjual dan mengedarkan pil koplo.

Keduanya memiliki peran berbeda, sang ibu sebagai penjual dan anaknya mengedarkan kepada pembeli.

Soesilo menuturkan, sang anak ditangkap lebih dulu saat mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya keterlibatan dari ibunya yang berinisial ER.

Polisi kemudian meringkus ER di rumahnya, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (22/8/2022) petang.

Soesilo mengatakan, saat keduanya diringkus petugas, suami atau sang ayah dari pelaku sedang berada di luar kota.

“Suami atau bapaknya sang anak sedang ada di luar kota. Ibunya jual pil koplo, sedangkan anaknya ini yang mengedarkan," kata Soesilo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022) malam.

Dia menjelaskan, ibu dan anak tersebut telah menjual dan mengedarkan pil koplo selama dua bulan terakhir. Mereka mengaku menjual barang haram itu karena faktor ekonomi.

“Alasannya karena faktor ekonomi. Selama ini mereka tidak punya penghasilan tetap,” ujar Soesilo.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita 1.690 butir pil koplo jenis dobel L.

Ribuan butir pil koplo tersebut dikemas dalam dua kantong plastik, serta delapan paket hemat siap edar dengan jumlah 10 butir pil koplo setiap paket.

Baca juga: Afrizal, Pemain Timnas U-16, Cium Kaki Orangtua Saat Pulang ke Jombang

Atas perbuatannya, ibu dan anak perempuan tersebut ditahan di rutan Polres Jombang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambil Gemetar, Siti Ceritakan Detik-detik Warungnya Ditabrak Truk di Malang

Sambil Gemetar, Siti Ceritakan Detik-detik Warungnya Ditabrak Truk di Malang

Surabaya
Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Suster yang Menganiaya Anak Selebgram Malang Ditangkap

Surabaya
Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Perampok di Lamongan Sasar 2 Agen Perbankan dalam 2 Hari, Pelaku Diduga Sama

Surabaya
Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com