SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan perlindungan kepada AH, oknum jaksa yang diduga mencabuli anak lelaki di bawah umur berusia 16 tahun.
AH ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Kami tidak akan memberikan toleransi apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Oknum Jaksa Diduga Sodomi Anak Laki-laki di Hotel Jombang, Dinonaktifkan dari Jabatan
Mia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu kepada Polres Jombang.
Saat ini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum berjalan profesional.
"Jika nanti terbukti dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi akan diberhentikan dari korps kejaksaan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Jaksa di Hotel Jombang, Berawal dari Aduan Orang Tua Korban
AH ditangkap tim Polres Jombang di sebuah hotel pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dia didugaan melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penyedia anak di bawah umur.
"Ada penjaga yang disebut menyediakan anak di bawah umur," ujar Mia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.