Salin Artikel

Kajati Jatim Tak Akan Beri Perlindungan pada Jaksa yang Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur

AH ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Kami tidak akan memberikan toleransi apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Mia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu kepada Polres Jombang.

Saat ini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum berjalan profesional.

"Jika nanti terbukti dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi akan diberhentikan dari korps kejaksaan," jelasnya.


AH ditangkap tim Polres Jombang di sebuah hotel pada Kamis (18/8/2022) dini hari.

Dia didugaan melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penyedia anak di bawah umur.

"Ada penjaga yang disebut menyediakan anak di bawah umur," ujar Mia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/18/221658678/kajati-jatim-tak-akan-beri-perlindungan-pada-jaksa-yang-diduga-cabuli-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke