SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum jaksa digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.
AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.
Baca juga: Pria di Surabaya Dihajar Warga Saat Akan Bawa Kabur Motor yang Mesinnya Masih Menyala
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan informasi tersebut.
"AH diduga melakukan aksi sodomi kepada anak laki-laki berusia 16 tahun," katanya kepada wartawan Kamis sore.
AH, kata dia, adalah jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"AH ini warga Jombang tapi bertugas di Bojonegoro," terangnya.
Baca juga: Tunjungan Plaza 1 Surabaya Tetap Beroperasi Usai Kebakaran
Selain menangkap AH, tim gabungan juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa.
"Informasi yang saya dapat, si anak disekap di dalam kamar hotel tersebut," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Sopir Truk Kontainer Tewas setelah Tertimpa Peti Kemas di Surabaya
Pihak kejaksaan, kata dia, sudah menonaktifkan AH dari jabatannya untuk sementara waktu guna memudahkan penyidikan polisi.
"Kami serahkan proses hukum kepada polisi, dan mendukung upaya penyidikan polisi yang transparan dan akuntabel," terang Mia.
Baca juga: Detik-detik Sopir Truk Kontainer Tewas setelah Tertimpa Peti Kemas di Surabaya
Sampai saat ini, AH dan pria penyedia jasa sedang diperiksa di Mapolres Jombang.
"Saya sudah perintahkan Kajari Jombang dan Kajari Bojonegoro untuk melihat langsung apa yang terjadi kepada AH dan melaporkan kepada saya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.