AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.
Diduga sodomi anak di bawah umur
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan informasi tersebut.
"AH diduga melakukan aksi sodomi kepada anak laki-laki berusia 16 tahun," katanya kepada wartawan Kamis sore.
AH, kata dia, adalah jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"AH ini warga Jombang tapi bertugas di Bojonegoro," terangnya.
Selain menangkap AH, tim gabungan juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa.
"Informasi yang saya dapat, si anak disekap di dalam kamar hotel tersebut," jelasnya.
Dinonaktifkan
Pihak kejaksaan, kata dia, sudah menonaktifkan AH dari jabatannya untuk sementara waktu guna memudahkan penyidikan polisi.
"Kami serahkan proses hukum kepada polisi, dan mendukung upaya penyidikan polisi yang transparan dan akuntabel," terang Mia.
Sampai saat ini, AH dan pria penyedia jasa sedang diperiksa di Mapolres Jombang.
"Saya sudah perintahkan Kajari Jombang dan Kajari Bojonegoro untuk melihat langsung apa yang terjadi kepada AH dan melaporkan kepada saya," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/18/175016278/oknum-jaksa-diduga-sodomi-anak-laki-laki-di-hotel-jombang-dinonaktifkan