Sekitar 20 menit kemudian, korban terlihat dari arah selatan. Tersangka langsung mengadang korban dan langsung menusuk, menyayat, memukul dan menendang korban hingga jatuh tersungkur.
"Atas perbuatan tersangka, korban pun meninggal dunia. Ia mengalami luka-luka di dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, lengan tangan kanan tembus belakang, bawah ketiak sebelah kanan tembus belakang punggung, dan punggung sebelah kiri," beber Bima.
Baca juga: Mobil Tertabrak KA Sri Tanjung di Pasuruan, Pengemudi Tewas
Jajaran kepolisian pun melakukan penyelidikan dan dan mengumpulkan berbagai data, hingga akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang