MADIUN, KOMPAS.com- Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menangkap pria berinisial HM (48) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria itu ditangkap lantaran nekat membawa kabur motor Honda Beat bernomor polisi AE 4981 CD milik penjual kambing di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Tersangka kami tangkap setelah dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang berjualan kambing untuk hewan kurban bulan lalu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Jumat (12/7/2022).
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan yang Libatkan Bus Sugeng Rahayu di Madiun, 3 Pengendara Motor Tewas
Tatar menjelaskan, tersangka HM berpura-pura membeli dua ekor kambing yang dijual seorang perempuan berinisial K.
Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka lalu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM guna membayar kambing yang dibelinya.
Saat meminjami motor, korban tak curiga karena tersangka sudah sepekat dengan harga dua ekor kambing sebagai hewan kurban.
Baca juga: Kasus Demam Berdarah Melonjak di Madiun, 5 Orang Meninggal Dunia
Namun setelah dipinjam tersangka, sepeda motor Honda Beat milik tidak dikembalikan kepada korban.
Perempuan berinisial K itu melaporkan kasus itu ke polisi.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Mancaan, Jiwan, Madiun, pekan lalu" kata Tatar.
Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Adu Banteng dengan Avanza di Madiun, 2 Orang Terluka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.