Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Samsudin Akan Diperiksa Polda Jatim Terkait Laporan ke Pesulap Merah

Kompas.com - 11/08/2022, 21:49 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

Sumber Antara

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur dijadwalkan memeriksa Samsudin Jadab terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah (Marcel Radhival) pada besok Jumat (12/8/2022).

Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.

"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8/2022), tapi pengacaranya minta mundur," ujar Harianto dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut, Wabup Blitar: Enggak Boleh Santri di Sana

Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat besok.

Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat.

Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

"Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ucapnya.

Baca juga: Perselisihan Samsudin dan Pesulap Merah, Praktisi Ungkap Soal Overclaim

Sebelumnya, Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu.

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, yakni si pesulap merah, maka aduan akan naik sebagai LP.

Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022) atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

Dalam video YouTube Pesulap Merah menyebut metode pengobatan Samsudin adalah trik atau penipuan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com