Salin Artikel

Besok, Samsudin Akan Diperiksa Polda Jatim Terkait Laporan ke Pesulap Merah

Pjs Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.

"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8/2022), tapi pengacaranya minta mundur," ujar Harianto dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).

Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jatim pada Jumat besok.

Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat.

Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

"Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu.

Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, yakni si pesulap merah, maka aduan akan naik sebagai LP.

Samsudin telah melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim pada Rabu (3/8/2022) atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

Dalam video YouTube Pesulap Merah menyebut metode pengobatan Samsudin adalah trik atau penipuan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/11/214934378/besok-samsudin-akan-diperiksa-polda-jatim-terkait-laporan-ke-pesulap-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke