MALANG, KOMPAS.com - Personel Polresta Malang Kota meringkus pelaku pencurian ponsel berinisial F (29), warga Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
Pelaku berpura-pura membeli ponsel Oppo Reno 7 milik Ahmad Irfan Hidyan (19), asal Blitar, yang ditawarkan di media sosial.
Baca juga: Misteri Jasad Membusuk dan Kerangka di Dalam Rumah di Malang, Diduga Ibu dan Anak
Pelaku mengajak korban bertemu untuk melihat ponsel yang dijual di Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (19/7/2022) malam.
Setelah bertemu dan menemui kesepakatan harga, pelaku berjanji mengirim uang tersebut lewat transfer antarbank. Namun, korban meminta pembayaran secara tuani.
Pelaku lalu berpamitan kepada korban untuk mengambil uang tunai di ATM sambil membawa ponsel dan kotaknya.
"Selang beberapa lama menunggu, korban mencoba menghubungi pelaku lewat chat dan telepon tetapi nomor korban sudah diblokir. Adanya kejadian itu, kemudian korban melapor ke Polresta Malang Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto saat diwawancarai, Jumat (5/8/2022).
Pelaku diduga melakukan aksi menggunakan modus gendam dan mengincar ponsel milik korban yang ditawarkan di media sosial.
Pelaku diringkus saat hendak menjual ponsel hasil perbuatan kriminalnya di Malang Plaza pada 20 Juli.
Baca juga: Tawarkan Sepeda Motor Curian di Facebook, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi
Dalam tiga bulan, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali di Malang.
"Pelaku memang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.