Salin Artikel

Pria Asal Jakarta Ditangkap Curi Ponsel di Malang, Begini Modus Pelaku

Pelaku berpura-pura membeli ponsel Oppo Reno 7 milik Ahmad Irfan Hidyan (19), asal Blitar, yang ditawarkan di media sosial.

Pelaku mengajak korban bertemu untuk melihat ponsel yang dijual di Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (19/7/2022) malam.

Setelah bertemu dan menemui kesepakatan harga, pelaku berjanji mengirim uang tersebut lewat transfer antarbank. Namun, korban meminta pembayaran secara tuani.

Pelaku lalu berpamitan kepada korban untuk mengambil uang tunai di ATM sambil membawa ponsel dan kotaknya.

"Selang beberapa lama menunggu, korban mencoba menghubungi pelaku lewat chat dan telepon tetapi nomor korban sudah diblokir. Adanya kejadian itu, kemudian korban melapor ke Polresta Malang Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto saat diwawancarai, Jumat (5/8/2022).

Pelaku diduga melakukan aksi menggunakan modus gendam dan mengincar ponsel milik korban yang ditawarkan di media sosial.

Pelaku diringkus saat hendak menjual ponsel hasil perbuatan kriminalnya di Malang Plaza pada 20 Juli. 

Dalam tiga bulan, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali di Malang.

"Pelaku memang yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pelaku terancam dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/05/141022878/pria-asal-jakarta-ditangkap-curi-ponsel-di-malang-begini-modus-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke