"Seharusnya jika dirasa belum mempunyai data dan fakta atau alat bukti yang kuat, kejaksaan jangan melempar statement yang menggiring opini, terlebih sudah menyampaikan ada tiga dari pihak PNS dinas terkait yang diduga melakukan korupsi, tentu ini jadi tidak nyaman bagi PNS dinas terkait," kata Fudholi.
"Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa kejaksaan gembos atau bocor, itu tentu masyarakat tidak bisa disalahkan karena kejaksaan sudah terlanjur mengumumkan kepada publik ada tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lumajang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana di Lumajang tahun 2020.
Baca juga: Sengkarut Pembangunan Rumah Ibadah di Lumajang, Bupati Janji Carikan Lahan Baru
Anggaran APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian diduga dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.
Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.
Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.