Salin Artikel

Alasan Kejari Lumajang Batal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang Mas Kirana

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jawa Timur, batal mengumumkan nama tersangka kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana tahun 2020.

Sebelumnya, Kejari Lumajang menyebut akan mengumumkan nama tersangka dalam kurun waktu dua minggu sejak Kamis (21/7/2022). Selain itu, Kejari Lumajang mengaku sudah mengantongi nama empat calon tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 800 juta itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, ditundanya pengumuman nama tersangka lantaran pihaknya masih akan memeriksa saksi dan ahli.

Selain itu, Lilik juga menyampaikan bahwa dirinya masih ada giat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, sehingga belum bisa memberikan keterangan lengkap.

"Belum, kami masih memeriksa saksi dan ahli, ini masih ada giat di Kejati dari kemarin," kata Lilik melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso menjelaskan, dalam menentukan tersangka kasus dugaan korupsi, membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Menurut Yudhi, sebelum tersangka ditetapkan, pihaknya harus melakukan penyelidikan secara teliti dan mengumpulkan banyak data, termasuk meminta keterangan ahli. Ahli yang dimaksud adalah beberapa orang dari Kementerian Pertanian.

"Sudah kami ajukan jadwal untuk dapat keterangan ahli, tapi belum ada balasan, kami masih menunggu," jelas Yudhi.

Tak boleh tergesa

Praktisi Hukum di Lumajang, Ahmad Fudholi Sandra menyayangkan langkah Kejari yang menurutnya tergesa-gesa mengumumkan kepada publik akan menetapkan tersangka. Apalagi, hingga waktu yang ditetapkan, Kejari belum mengumumkan tersangka.

Sehingga, menurut Fudholi, hal ini memancing opini yang berkembang di tengah masyarakat.


"Seharusnya jika dirasa belum mempunyai data dan fakta atau alat bukti yang kuat, kejaksaan jangan melempar statement yang menggiring opini, terlebih sudah menyampaikan ada tiga dari pihak PNS dinas terkait yang diduga melakukan korupsi, tentu ini jadi tidak nyaman bagi PNS dinas terkait," kata Fudholi.

"Kalau kemudian ada yang mengatakan bahwa kejaksaan gembos atau bocor, itu tentu masyarakat tidak bisa disalahkan karena kejaksaan sudah terlanjur mengumumkan kepada publik ada tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lumajang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi program pembibitan pisang mas kirana di Lumajang tahun 2020.

Anggaran APBN senilai Rp 1,4 miliar yang diturunkan melalui Kementerian Pertanian diduga dikorupsi oleh tiga oknum pejabat dinas di Kabupaten Lumajang dan satu rekanan penyedia bibit pisang.

Saat pengadaan bibit pisang berlangsung, ternyata sudah banyak warga yang menanam pisang mas kirana. Sehingga, program pengadaan bibit itu diganti dengan uang tunai.

Petani yang sudah menanam, diganti dengan uang tunai senilai Rp 2.000-Rp 4.000 per bibit. Sedangkan, laporan pertanggungjawaban yang dikirimkan kepada kementerian, harga setiap bibit yakni Rp 6.300.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sampai Rp 800 juta dari program pembibitan pisang di Lumajang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/04/190310678/alasan-kejari-lumajang-batal-umumkan-tersangka-dugaan-korupsi-program

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke