SURABAYA, KOMPAS.com - F, oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus korupsi penjualan barang sitaan berencana melaporkan pihak lain yang diduga juga ikut terlibat dalam penjualan barang sitaan itu.
Pelaporan tersebut rencananya akan dilakukan pada Senin (1/8/2022) di Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Ada sekitar 6 orang yang akan kami laporkan. Kami sudah kumpulkan bukti-buktinya," kata pengacara F, Abdurrahman Saleh, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
6 orang tersebut sebagian terlibat langsung, sebagian lagi turut serta.
"Bahkan, ada sebagai pihak yang memberikan perintah," jelasnya.
Namun, dia enggan menyebut siapa saja 6 orang yang akan dilaporkan tersebut. Dia hanya menyebut, seharusnya 6 orang ini lebih layak dijadikan tersangka lebih dulu daripada kliennya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Jual Barang Penertiban, Eri Cahyadi: Pelanggaran Berat
"Klien saya melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu," tegasnya.
Bahkan, dia menyebut, F tidak menikmati hasil penjualan hasil sitaan dalam kasus tersebut.
"Justru orang-orang inilah yang menikmati hasilnya," jelas Abdurrahman.
F ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
"Bahwa tersangka pada sekitar Bulan Mei diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta," jelas Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo dalam keterangan resminya, Kamis (14/7/2022).
Danang menambahkan, tersangka dijerat Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.