KOMPAS.com - JKI (46) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebanyak 200 kali.
Pelaku dikenal sebagai seorang guru spritual. Sementara korban adalah anak dari pasienya.
Selama ini JK dianggap sebagai orang kepercayaan keluarga korban. Pelaku mengenal korban pada Februari 2020.
Saat itu keluarga korban meminta bantuan JKI untuk pengobatan alternatif dari gangguan gaib yang dialami keluarga korban.
Pengobatan alternatif itu dilakukan saat ayah korban sakit dan yang bersangkutan berangsur sembuh.
Baca juga: Guru Spiritual Perkosa Remaja 200 Kali di Ngawi, Diduga Puluhan Anak Jadi Korban
Korban pertama kali diperkosa saat berusia 17 tahun. Pelaku berdalih akan membersihkan korban dari aura negatif serta berniat membaiat korban agar selamat dari gangguan makhlus halus.
Selama dua tahun, korban diperkosa selama 200 kali.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat melancarkan aksinya, JKI mengancam korban. jika memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain, maka korban akan mati.
"Tersangka mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku," kata dia, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Spiritual Diduga Capai Puluhan, Polres Ngawi Buka Posko Pengaduan
Kasus tersebut terbongkar saat korban hamil. Ia pun mengaku jika diperkosa oleh guru spiritual keluarga mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.