KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial A (38).
Dia dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo karena diduga menculik bayi berusia 18 bulan yang merupakan anak majikannya.
Berdasarkan pemeriksaan, A menuturkan bahwa nasib dirinya dan anaknya akan sial bila tidak menculik bocah itu.
Baca juga: Asisten Rumah Tangga Culik Anak Majikan di Situbondo, Mengaku Disuruh Penasihat Spiritual
Soal nasib sial tersebut disampaikan oleh guru spiritual A yang berinisial ID dan FA.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, usai mendengar hal itu, pelaku mengikuti perintah guru spiritualnya untuk menculik korban.
"Disuruh oleh Mbah ID dan FA yang menurut pengakuan tersangka adalah penasihat spiritual, berasal dari Jawa Tengah," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Mojokerto Hilang Saat Bermain Hujan, Polisi Bantah Isu Penculikan
Peristiwa terbongkar usai majikan A, ASD (23), tak menemukan anaknya di rumah.
ASD kemudian memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV). Dalam rekaman tampak A tengah menggendong anak ASD.
Baca juga: Viral Unggahan Penculikan Anak, Polda Sulut: Itu Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Pelaku lalu berjalan ke luar rumah.
Sutrisno menjelasksan, korban juga sudah mencoba menghubungi pelaku, tetapi tak menyambung.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.