Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana MSA Digelar Tertutup, 305 Polisi Disiagakan

Kompas.com - 18/07/2022, 10:50 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santri di Jombang dengan terdakwa MSA, Senin (18/7/2022). Sidang digelar secara online dan tertutup.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara terdakwa MSA dihadirkan secara virtual dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mengatakan, sidang digelar tertutup karena perkara yang disidangkan adalah perkara pencabulan.

Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan

"Tertutup dan sidang online, terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Medaeng," katanya kepada wartawan.

Dalam sidang, hadir secara fisik majelis hakim yakni Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati dan tim kuasa hukum terdakwa MSA juga hadir secara fisik di PN Surabaya.

Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal

Pengamanan ketat

Meski digelar tertutup, pengamanan pelaksanaan sidang tetap digelar secara ketat. Ratusan personel polisi disiagakan di sekitar area Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pihaknya menyiagakan setidaknya 305 personel untuk pengamanan sidang. Selain itu, pihaknya juga menyiagakan dua kendaraan pengurai massa tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita antisipasi pengamanan saja, dikhawatirkan ada massa dari terdakwa yang datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.

MSA kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena MSA disebut polisi tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com