Salin Artikel

Sidang Perdana MSA Digelar Tertutup, 305 Polisi Disiagakan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pencabulan terhadap santri di Jombang dengan terdakwa MSA, Senin (18/7/2022). Sidang digelar secara online dan tertutup.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara terdakwa MSA dihadirkan secara virtual dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno mengatakan, sidang digelar tertutup karena perkara yang disidangkan adalah perkara pencabulan.

"Tertutup dan sidang online, terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Medaeng," katanya kepada wartawan.

Dalam sidang, hadir secara fisik majelis hakim yakni Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati dan tim kuasa hukum terdakwa MSA juga hadir secara fisik di PN Surabaya.

Pengamanan ketat

Meski digelar tertutup, pengamanan pelaksanaan sidang tetap digelar secara ketat. Ratusan personel polisi disiagakan di sekitar area Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno.

Kepala Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pihaknya menyiagakan setidaknya 305 personel untuk pengamanan sidang. Selain itu, pihaknya juga menyiagakan dua kendaraan pengurai massa tepat di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kita antisipasi pengamanan saja, dikhawatirkan ada massa dari terdakwa yang datang ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.

MSA kini ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo setelah ditangkap paksa dari kompleks pesantren tempat dia tinggal di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan paksa karena MSA disebut polisi tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/18/105043778/sidang-perdana-msa-digelar-tertutup-305-polisi-disiagakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke