Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 19 Kali Sidang, Mengapa JE Pelaku Kekerasan Seksual di SMA SPI Baru Ditahan?

Kompas.com - 12/07/2022, 14:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - JE, tersangka kasus kekerasan seksual siswi di SMA Selamat Pagi Indonesisa (SPI) Kota Batu, Jawa Timur ditangkap pada Senin (11/7/2022).

Ia dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Citraland, perumahan elit di Surabaya oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejakaan Tinggi Jatim.

Di hari yang sama, JE langsung dijebloskan di Lapasa Lowokwaru, Malang. Pendiri SMA SPI tersebut ditahan setelah menjalani sidang selama 19 kali.

JE sendiri sudah dilaporkan ke Polda Jatim sejak akhir Mei 2021. Namun penetapan JE sebagai tersangka terbilang lambat.

Polda Jatim baru menetapkan JE sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI: Kami Ketakutan Sebelum Pelaku Ditahan karena Beberapa Kali Diancam

Walapun sidang sudah menjalani sidang belasan kali sejak Januari 2022, JE tak kunjung ditahan. Disebutkan alasan JE tak ditahan karena dianggap kooperatif.

Tak ditahannya JE membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kecewa.

Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Seharusnya ketika terdakwa masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist saat itu.

Baca juga: Saat Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Merasa Aman Usai Pelaku Ditahan, Sebelumnya Sangat Ketakutan...

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.

Wewenang majelis hakim

Terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah SPI dijemput paksa tim jaksa di rumahnya di Surabaya, Senin (11/7/2022).Dokumemtasi Kejati Jatim Terdakwa kasus kekerasan seksual Sekolah SPI dijemput paksa tim jaksa di rumahnya di Surabaya, Senin (11/7/2022).
Terkait penahanan JE yang baru dilakukan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan di masa persidangan, penahanan bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.

"Penahanan untuk saat ini wewenang majelis hakim, bukan wewenang kami," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).

Ia menjelaskan sudah dua kali melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim agar JE ditahan. Surat tersebut diajukan pada April 2022 dan awal Juli 2022.

Selain itu Mia Amiati mengatakan JE kerap mengintimidasi saksi korban dalam proses persidangan.

Baca juga: Cerita SMA Sekolah SPI Batu Pernah Diangkat Jadi Film Layar Lebar Berjudul Anak Garuda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran, Zulhas: Tidak Masalah

Surabaya
Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Suami di Gresik Paksa Istri yang Bawa Anak Balita untuk Mencuri

Surabaya
3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

3 Partai Akan Menyusul Dukung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Mantan Bupati Pamekasan Kholilurrahman Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu ke Surabaya dengan Modus Mudik

Surabaya
Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Surabaya
Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Usai Bunuh Sang Istri, Kakek 64 Tahun di Tuban Meninggal karena Sakit Ginjal

Surabaya
Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Buang Limbah ke Sungai, Usaha Pembuatan Tahu di Ngawi Ditutup Sementara

Surabaya
Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Cerita Suami Istri di Magetan Dilantik Jadi P3K setelah 10 Kali Gagal Tes CPNS

Surabaya
Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu 'Selamat Tinggal Masa Lalu'

Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Disambut Lagu "Selamat Tinggal Masa Lalu"

Surabaya
Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Pria di Lamongan Diamankan atas Dugaan Penipuan Jasa Foto Pernikahan

Surabaya
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Demonstrasi Hari Buruh di Surabaya Besok

Surabaya
Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Nelayan Tua di Situbondo yang Hilang di Laut Ditemukan Selamat oleh Nelayan Lainnya

Surabaya
Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Pemulung di Kota Malang Curi Pompa Air di Perumahan

Surabaya
1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

1.380 Warga Kota Kediri Terjangkit TBC, Penyebabnya Putus Pengobatan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com