JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Jombang kembali gagal menangkap MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
MSA telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak bersikap kooperatif dengan mangkir sejumlah panggilan polisi.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengungkapkan, upaya penangkapan terhadap MSA dilakukan petugas gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, Minggu (3/7/2022) siang.
Baca juga: Gugatan Ditolak, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diminta Menyerahkan Diri
“Kemarin (Minggu siang) memang ada upaya penindakan (penangkapan) terhadap DPO MSA,” kata Nurhidayat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Saat penangkapan, MSA diduga sedang berada di salah satu dari tiga mobil yang sedang melaju di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang yang berjalan beriringan.
Petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan yang diduga ditumpangi MSA, namun dua mobil di antaranya berhasil kabur.
Keberadaan MSA tidak ada di dalam mobil yang berhasil dihentikan polisi. MSA pun meloloskan diri saat sejumlah petugas mencoba meringkusnya.
Nurhidayat menambahkan, penindakan terhadap MSA merupakan kewenangan Polda Jatim usai kasus tersebut diambil alih.
Pihaknya masih menunggu perintah dari Polda Jatim terkait upaya lanjutan terkait penangkapan MSA.
Baca juga: 2 Tahun Belum Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.