MALANG, KOMPAS.com - Tim sepak bola putri Kota Malang didiskualifikasi dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur ke-VII terkait penggunaan pemain yang tidak sah.
Sebelumnya, tim sepak bola putra Kota Malang juga disanksi serupa.
Tim sepak bola putri dinyatakan terbukti memainkan dua pemain tidak sah dalam pertandingan semifinal melawan Kabupaten Bondowoso pada Selasa (28/6/2022).
Kedua pemain kelahiran Sidoarjo itu berinisial CS dengan nomor punggung 9 dan MA dengan nomor punggung 17.
Baca juga: Pertandingan Pencak Silat Porprov Jatim Ricuh, Diduga karena Atlet Asal Jember Didiskualifikasi
Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur Ahmad Anang Fathoni mengatakan, sanksi tersebut merugikan pihaknya karena tidak bisa berkontribusi memberikan medali kepada Kontingen Kota Malang.
Pertandingan final dalam perebutan medali emas dan perak diputuskan hanya berhak diikuti oleh tim Kabupaten Banyuwangi melawan tim Kabupaten Bondowoso.
Bahkan tim sepak bola putri Kota Malang tidak bisa memperebutkan medali perunggu karena keputusan menyatakan bahwa medali akan diberikan kepada tim dari Kabupaten Lamongan.
"Jadi sebetulnya dari KONI untuk keabsahan sudah dilakukan oleh teman-teman askot atau tim delegasi provinsi dan mereka sudah bermain di penyisihan tiga kali, tidak pernah ada protes dan mereka bisa main," kata Anang saat dihubungi via telepon pada Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Sesak Napas, Atlet Sepatu Roda Lumajang untuk Porprov Jatim VII Meninggal Dunia
Diskualifikasi tim sepak bola putri Kota Malang, kata dia, terjadi setelah protes dari tim Kabupaten Bondowoso.
Padahal, tim Kota Malang sebenarnya menang 4-0 atas Bondowoso.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.