Saat polisi datang mengevakuasi, tubuh jenazah AD sudah menghitam dan mengeluarkan aroma busuk.
Di beberapa bagian tubuh AD terdapat luka memar diduga akibat pukulan.
Menurut hasil pemeriksaan, di belakang kepala bocah tersebut keluar cairan diduga akibat pecahnya pembuluh darah.
Baca juga: Diduga Sengaja Tinggalkan Mayat Bayinya di Rumah Nenek, Pasutri di Surabaya Diamankan, Ini Faktanya
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun menyebutkan, ibu bayi lima bulan itu saat ini telah ditahan di Mapolsek Wonocolo dan ditetapkan sebagai tersangka.
ES dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dia terancam hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan untuk memeriksa suami ES.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan fakta keterlibatan sang ayah dalam kasus tersebut.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku untuk melengkapi berkas pemeriksaan pelaku. Pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui apakah ada faktor psikologi sampai pelaku tega membunuh buah hatinya sendiri," kata Roycke.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.