SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama pada 9 Juni 2022.
Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil.
Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.
"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan nonmuslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/6/2022).
Baca juga: 2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan.
Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
"Karena permohonan akta perkawinan pasutri beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di Undang-undang, maka permohonan itu kita proses," jelas dia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 22 Juni 2022 : Pagi dan Sore Cerah Berawan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.