Dirinya berharap kasus konflik lahan di Mangli segera selesai dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi kabar baik bagi 120 kepala keluarga di Dusun Mangli yang telah berjuang sejak tahun 2018.
Perjuangan dari tingkat daerah, wilayah, hingga pusat untuk menuntut pengelolaan lahan sebanyak 20 persen dari total HGU yang ada.
"Pengelolaan 20 persen itu sebagaimana amanat dalam Peraturan Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018," jelasnya.
(Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.