GRESIK, KOMPAS.com - Truk yang memuat semen terperosok di rel perlintasan kereta api yang berada di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022).
Kendati tidak ada korban jiwa, namun insiden tersebut membuat perjalanan Kereta Api (KA) Jayabaya tertunda selama 30 menit.
Baca juga: Pria ODGJ di Gresik Dihajar Warga karena Dikira Pencuri Motor
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cerme AKP Musihram mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika truk nomor polisi L 9551 CG mencoba menghindari kendaraan lain saat melaju di perlintasan tersebut.
Namun truk terlalu menepi, sehingga terperosok.
"Kejadian sekitar pukul 14.30 WIB, dengan laporan kejadian baru kami terima sekitar lima menit kemudian," ujar Musihram, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Banjir Rob di Gresik Menyusut, Hanya Menggenangi Jalan Lingkungan
Usai menerima laporan, anggota Polsek Cerme kemudian mendatangi lokasi dan menjalin koordinasi dengan petugas terkait, termasuk PPAK Cerme untuk melakukan proses evakuasi.
Evakuasi memakan waktu kurang lebih 30 menit.
"Tidak ada korban jiwa. Sementara evakuasi truk selesai sekitar pukul 15.05 WIB, karena petugas di lokasi harus lebih dulu menurunkan muatan truk," ucap Musihram.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Pria Nikahi Domba di Gresik Naik ke Penyidikan
Sementara manajer PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, kejadian truk terperosok di perlintasan yang ada di Kecamatan Cerme tersebut, berimbas pada perjalanan KA Jayabaya jurusan Pasar Turi Surabaya - Stasiun Pasar Senen Jakarta.
Perjalanan kereta harus tertunda sekitar 30 menit.
"Akibat truk terperosok di JPL (jalur perlintasan) 361 km 210 +3/4 Stasiun Cerme, KA Jayabaya terlambat 30 menit," kata Arif.
Baca juga: Banjir Rob di Gresik Rendam 520 Rumah Warga
Arif menambahkan, lantaran truk yang terperosok tersebut mengganggu perjalanan kereta api, maka pengemudi dan pemilik truk bakal dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun jumlah kerugian masih dalam perhitungan.
"Tanggung jawab pengendara atau pemilik truk karena ada KA yang terlambat akibat kejadian tersebut, dengan nantinya dimediasi oleh polisi. Sementara belum tahu, masih dilakukan rekap kerugian akibat kejadian tersebut," tutur Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.