Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keresahan Sekolah Swasta di Jatim, Kehilangan 8 Guru Terbaik karena Lolos PPPK, Berharap Ada Revisi Kebijakan

Kompas.com, 21 Juni 2022, 05:10 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kebijakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, yang bertujuan untuk memperbaiki nasib guru honorer, ternyata menimbulkan masalah bagi pihak tertentu.

Kebijakan itu mengakibatkan banyak sekolah-sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya.

Sebab, guru swasta yang diterima PPPK, secara otomatis harus pindah dan mengajar untuk sekolah negeri.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Kesiapsiagaan Risiko Peningkatan Covid-19, Ini Isinya

Di Jawa Timur, salah satu sekolah swasta yang terdampak adalah SMA Islam Yayasan Kiai Holil Satriya (YKHS) di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura.

Ketua Yayasan SMA Islam YKHS Moh. Agil Ghufron mengatakan, ada sekitar delapan guru yang dinyatakan lolos PPPK di sekolah yang dia dirikan.

Salah satu di antara delapan guru tersebut merupakan kepala sekolah.

Baca juga: Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Mendasar antara PNS dan PPPK

Sebanyak tiga guru telah mendapatkan formasi atau penempatan sekolah, sedangkan lima guru lainnya sedang menunggu formasi.

"Kami sempat syok ketika guru-guru pamit dan mengatakan bahwa mereka pindah ke sekolah negeri," kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Menurutnya, guru-guru yang dinyatakan lolos PPPK ini merupakan guru terbaik di SMA Islam YKHS.

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus, Tersangka Tabrakan Beruntun di Tabanan Bali: Kalau Saya Buang ke Kiri, Korban Mungkin Lebih Banyak

Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?DOK. TANOTO FOUNDATION Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?
Jika harus kehilangan guru terbaiknya, dia mengaku akan kesulitan untuk mencari pengganti.

Terlebih lagi, sekolahnya bukanlah sekolah ternama seperti di kota-kota besar.

"Kami tidak bisa membayangkan, kalau semua guru ini diterima dan pindah ke negeri, untuk mencari penggantinya sangat sulit," ujar dia.

Baca juga: Cek Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022

Ia juga kecewa karena sejak awal para guru tersebut tak memberi tahu jika mendaftar PPPK.

Mereka baru memberi tahu saat sudah dinyatakan lolos, sehingga membuat sekolah kelabakan untuk mencari pengganti delapan guru itu.

"Tapi saya juga tidak bisa menyalahkan. Karena yang mengatur kebijakan ini adalah pusat. Seandainya guru-guru yang lolos PPPK ini tetap mengajar di swasta, tentu tidak akan jadi masalah," kata Agil.

Pada prinsipnya, lanjut Agil, dirinya setuju dengan kebijakan pemerintah terkait PPPK. Sebab, kesejahteraan guru yang lolos PPPK lebih terjamin dibanding bila berstatus honorer.

Baca juga: Eri Cahyadi dan Baznas Tebus Ijazah Pelajar SMA Sederajat di Surabaya Senilai Rp 1,7 Miliar

Namun, ia juga berharap agar guru-guru swasta yang dinyatakan lolos PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal.

Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali sehingga guru-guru swasta yang lolos PPPK tidak harus pindah ke sekolah negeri.

"Jadi mohon kebijakan ini ditinjau kembali. Kami setuju dengan kebijakan PPPK, karena itu akan memperbaiki kualitas dan krsejahteraan guru. Ini poinnya," kata dia.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 Juni 2022 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Ilustrasi guru, Hari Guru NasionalShutterstock Ilustrasi guru, Hari Guru Nasional
"Tapi kalau guru swasta yang diterima PPPK harus pindah dan mengajar di sekolah negeri, sekolah swasta akan terimbas. Karena secara otomatis akan kehilangan tenaga pendidiknya, dan jumlahnya tidak sedikit. Ini sama saja dengan menutup pelan-pelan aktivitas pendidikan di lembaga swasta," tutur dia.

Sementara itu, salah satu guru yang mengajar di salah satu SMA swasta di Jawa Timur berinisial IH mengatakan senang sekaligus sedih ketika dinyatakan lolos PPPK.

"Kami sebenarnya juga dihadapkan dengan dilema. Karena sejak awal, saya mengajar di swasta dan ikut memajukan sekolah ini sampai saya ditunjuk jadi kepala sekolah," kata IH.

Baca juga: Cerita Enong Lilis, 21 Tahun Jadi Honorer, Berulang Kali Tak Lolos Seleksi ASN hingga Menangis Saat Terima SK PPPK

Namun, ia mengaku lega karena kesejahteraannya sebagai guru lebih terjamin setelah lolos PPPK.

Karena itu, ia ingin tetap bisa mengajar di sekolah swasta dengan status sebagai guru PPPK, bukan guru honorer lagi.

Akan tetapi, jika aturannya mengharuskan pindah ke sekolah negeri, ia hanya bisa mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan pemerintah.

"Saya harus pindah ke negeri karena aturannya mengharuskan begitu. Jadi ketika diterima di PPPK otomatis pindah ke negeri. Tapi, kalau guru-guru swasta yang diterima PPPK pindah ke negeri, otomatis sekolah swasta tidak punya tenaga pendidik, harus cari lagi," ujar dia.

Baca juga: PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?

Ia sendiri mendaftar PPPK karena diajak beberapa rekan guru lainnya.

IH pun mencoba mendaftar karena ia memprediksi tidak akan lolos PPPK. Namun, takdir berkata lain, IH dinyatakan lolos PPPK dan telah mendapatkan formasi.

"Saat itu enggak yakin akan diterima. Tapi ini saya diterima dan harus mengajar di salah satu SMK negeri di Jawa Timur," kata IH.

Ia berharap ada solusi yang sama-sama saling menguntungkan, baik untuk guru maupun lembaga pendidikan swasta.

Dengan demikian, pendidikan di sekolah negeri dan swasta tetap memiliki kualitas yang sama bagusnya.

"Dilema harus meninggalkan sekolah lama. Tapi dengan PPPK ini, kesejahteraan guru lebih terjamin. Saya berharap ada solusi, jika bisa mengajar di tempat saya mengajar di swasta, dan tetap berstatus PPPK, mungkin lebih baik lagi," tutur dia.

Baca juga: Kena PHK? Ini Sumber Penghasilan Baru untuk Tenaga Honorer

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengutarakan, permasalahan ini tak hanya dihadapi di Jawa Timur, tetapi seluruh Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jatim, kata Wahid, sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melanjutkan kebijakan PPPK.

Sisi positifnya, kesejahteraan guru dan kualitas SDM lebih terjamin.

Namun, ia mengusulkan untuk ada perubahan. Artinya, guru swasta yang lolos PPPK tetap ditempatkan di sekolah asalnya.

"Sehingga dampaknya adalah, apabila guru swasta yang diterima PPPK, kemudian tetap di sekolah itu, yang pertama, kesejahteraan guru itu lebih terjamin, yang kedua bisa membantu keuangan sekolah swasta. Karena yang diterima di PPPK kan digaji oleh pemerintah," kata Wahid.

"Jadi itu bagian dari bantuan pemerintah kepada sekolah swasta, kalau itu bisa dilaksanakan. Kami sudah usulkan itu ke pusat," ucap Wahid.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Probowangi Rute Banyuwangi-Surabaya PP

Di Jawa Timur, lanjut Wahid, jumlah sekolah untuk jenjang SMA/SMK/SLB justru didominasi oleh sekolah swasta.

Menurut dia, ada sebanyak 78 persen sekolah swasta di Jatim, sedangkan sekolah negeri cuma 22 persen saja.

"Maka, harusnya pemerintah memberikan perhatian kepada sekolah swasta yang proporsional," kata Wahid.

Ia menjelaskan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sekolah swasta.

Jika guru swasta yang lolos PPPK tetap ditempatkan di sekolah swasta, kebijakan ini sama dengan istilah PNS yang diperbantukan.

"Kan dulu banyak guru-guru negeri yang diperbantukan ke swasta. Nah, buat model seperti itu saja. Karena apa, jumlah sekolah swasta itu jauh lebih banyak dari sekolah negeri," kata Wahid.

"Jadi, jangan dikira bahwa sekolah swasta ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. Swasta juga tanggung jawab pemerintah," imbuh dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau