SURABAYA, KOMPAS.com - Kebijakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, yang bertujuan untuk memperbaiki nasib guru honorer, ternyata menimbulkan masalah bagi pihak tertentu.
Kebijakan itu mengakibatkan banyak sekolah-sekolah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya.
Sebab, guru swasta yang diterima PPPK, secara otomatis harus pindah dan mengajar untuk sekolah negeri.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Keluarkan SE Kesiapsiagaan Risiko Peningkatan Covid-19, Ini Isinya
Di Jawa Timur, salah satu sekolah swasta yang terdampak adalah SMA Islam Yayasan Kiai Holil Satriya (YKHS) di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura.
Ketua Yayasan SMA Islam YKHS Moh. Agil Ghufron mengatakan, ada sekitar delapan guru yang dinyatakan lolos PPPK di sekolah yang dia dirikan.
Salah satu di antara delapan guru tersebut merupakan kepala sekolah.
Baca juga: Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Mendasar antara PNS dan PPPK
Sebanyak tiga guru telah mendapatkan formasi atau penempatan sekolah, sedangkan lima guru lainnya sedang menunggu formasi.
"Kami sempat syok ketika guru-guru pamit dan mengatakan bahwa mereka pindah ke sekolah negeri," kata Agil saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, guru-guru yang dinyatakan lolos PPPK ini merupakan guru terbaik di SMA Islam YKHS.
Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?Terlebih lagi, sekolahnya bukanlah sekolah ternama seperti di kota-kota besar.
"Kami tidak bisa membayangkan, kalau semua guru ini diterima dan pindah ke negeri, untuk mencari penggantinya sangat sulit," ujar dia.
Baca juga: Cek Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
Ia juga kecewa karena sejak awal para guru tersebut tak memberi tahu jika mendaftar PPPK.
Mereka baru memberi tahu saat sudah dinyatakan lolos, sehingga membuat sekolah kelabakan untuk mencari pengganti delapan guru itu.
"Tapi saya juga tidak bisa menyalahkan. Karena yang mengatur kebijakan ini adalah pusat. Seandainya guru-guru yang lolos PPPK ini tetap mengajar di swasta, tentu tidak akan jadi masalah," kata Agil.
Pada prinsipnya, lanjut Agil, dirinya setuju dengan kebijakan pemerintah terkait PPPK. Sebab, kesejahteraan guru yang lolos PPPK lebih terjamin dibanding bila berstatus honorer.
Baca juga: Eri Cahyadi dan Baznas Tebus Ijazah Pelajar SMA Sederajat di Surabaya Senilai Rp 1,7 Miliar
Namun, ia juga berharap agar guru-guru swasta yang dinyatakan lolos PPPK untuk tetap mengajar di sekolah asal.
Karena itu, ia berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali sehingga guru-guru swasta yang lolos PPPK tidak harus pindah ke sekolah negeri.
"Jadi mohon kebijakan ini ditinjau kembali. Kami setuju dengan kebijakan PPPK, karena itu akan memperbaiki kualitas dan krsejahteraan guru. Ini poinnya," kata dia.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 Juni 2022 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Ilustrasi guru, Hari Guru NasionalSementara itu, salah satu guru yang mengajar di salah satu SMA swasta di Jawa Timur berinisial IH mengatakan senang sekaligus sedih ketika dinyatakan lolos PPPK.
"Kami sebenarnya juga dihadapkan dengan dilema. Karena sejak awal, saya mengajar di swasta dan ikut memajukan sekolah ini sampai saya ditunjuk jadi kepala sekolah," kata IH.
Namun, ia mengaku lega karena kesejahteraannya sebagai guru lebih terjamin setelah lolos PPPK.
Karena itu, ia ingin tetap bisa mengajar di sekolah swasta dengan status sebagai guru PPPK, bukan guru honorer lagi.
Akan tetapi, jika aturannya mengharuskan pindah ke sekolah negeri, ia hanya bisa mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan pemerintah.
"Saya harus pindah ke negeri karena aturannya mengharuskan begitu. Jadi ketika diterima di PPPK otomatis pindah ke negeri. Tapi, kalau guru-guru swasta yang diterima PPPK pindah ke negeri, otomatis sekolah swasta tidak punya tenaga pendidik, harus cari lagi," ujar dia.
Baca juga: PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?
Ia sendiri mendaftar PPPK karena diajak beberapa rekan guru lainnya.
IH pun mencoba mendaftar karena ia memprediksi tidak akan lolos PPPK. Namun, takdir berkata lain, IH dinyatakan lolos PPPK dan telah mendapatkan formasi.
"Saat itu enggak yakin akan diterima. Tapi ini saya diterima dan harus mengajar di salah satu SMK negeri di Jawa Timur," kata IH.
Ia berharap ada solusi yang sama-sama saling menguntungkan, baik untuk guru maupun lembaga pendidikan swasta.
Dengan demikian, pendidikan di sekolah negeri dan swasta tetap memiliki kualitas yang sama bagusnya.
"Dilema harus meninggalkan sekolah lama. Tapi dengan PPPK ini, kesejahteraan guru lebih terjamin. Saya berharap ada solusi, jika bisa mengajar di tempat saya mengajar di swasta, dan tetap berstatus PPPK, mungkin lebih baik lagi," tutur dia.
Baca juga: Kena PHK? Ini Sumber Penghasilan Baru untuk Tenaga Honorer
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengutarakan, permasalahan ini tak hanya dihadapi di Jawa Timur, tetapi seluruh Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jatim, kata Wahid, sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melanjutkan kebijakan PPPK.
Sisi positifnya, kesejahteraan guru dan kualitas SDM lebih terjamin.
Namun, ia mengusulkan untuk ada perubahan. Artinya, guru swasta yang lolos PPPK tetap ditempatkan di sekolah asalnya.
"Sehingga dampaknya adalah, apabila guru swasta yang diterima PPPK, kemudian tetap di sekolah itu, yang pertama, kesejahteraan guru itu lebih terjamin, yang kedua bisa membantu keuangan sekolah swasta. Karena yang diterima di PPPK kan digaji oleh pemerintah," kata Wahid.
"Jadi itu bagian dari bantuan pemerintah kepada sekolah swasta, kalau itu bisa dilaksanakan. Kami sudah usulkan itu ke pusat," ucap Wahid.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Probowangi Rute Banyuwangi-Surabaya PP
Di Jawa Timur, lanjut Wahid, jumlah sekolah untuk jenjang SMA/SMK/SLB justru didominasi oleh sekolah swasta.
Menurut dia, ada sebanyak 78 persen sekolah swasta di Jatim, sedangkan sekolah negeri cuma 22 persen saja.
"Maka, harusnya pemerintah memberikan perhatian kepada sekolah swasta yang proporsional," kata Wahid.
Ia menjelaskan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sekolah swasta.
Jika guru swasta yang lolos PPPK tetap ditempatkan di sekolah swasta, kebijakan ini sama dengan istilah PNS yang diperbantukan.
"Kan dulu banyak guru-guru negeri yang diperbantukan ke swasta. Nah, buat model seperti itu saja. Karena apa, jumlah sekolah swasta itu jauh lebih banyak dari sekolah negeri," kata Wahid.
"Jadi, jangan dikira bahwa sekolah swasta ini bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. Swasta juga tanggung jawab pemerintah," imbuh dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang