Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pengeroyokan Pria di Malang Terungkap, Pelaku Tak Terima Ditagih Penjualan Tiket Arema FC

Kompas.com - 17/06/2022, 19:18 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Motif pengeroyokan yang terjadi di Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa hari lalu akhirnya terungkap. 

Kapolsek Sukun Kompol Nyoto Gelar mengatakan, pengeroyokan itu merupakan buntut uang setoran penjualan tiket pertandingan Arema FC vs Persik.

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Dikeroyok di Kota Malang, Polisi: Pelaku dan Korban Sepertinya Mabuk

Menurut Nyoto, dua orang berinisial DP dan DA telah ditangkap pada Kamis (16/6/2022) malam. Mereka ditahan terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

"Reskrim Polsek Sukun bersama Polresta Malang Kota telah mengamankan kedua pelaku, ditangkap di Kecamatan Sukun pada Kamis (16/6/2022) malam dan juga sedang menjalani pemeriksaan," kata Nyoto saat dihubungi via telepon, Jumat (17/6/2022).

Nyoto mengungkapkan korban berinisial DU (20) dikeroyok oleh kedua pelaku setelah meminta uang setoran penjualan tiket.

Kedua pelaku tidak menanggapi permintaan korban karena pertandingan belum berakhir. Kemudian kedua pelaku merasa tersinggung dengan perkataan yang disampaikan oleh korban, sehingga berujung pemukulan.

"Korban memberitahu kepada pelaku bahwa batas waktu untuk setoran uang penjualan tiket jam tujuh malam, korban meminta dan menagih uang setoran jam setengah tujuh, tapi nggak ditanggapi, terjadilah peristiwa itu," katanya.

Saat pengeroyokan, korban dan pelaku sama-sama mabuk setelah minum minuman beralkohol. Akibat kejadian itu, korban pingsan dan menderita luka di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Pelaku Penyekapan Remaja di Malang Residivis Kasus Penganiayaan dan Pencabulan

Sebelum terjadi pengeroyokan, DU bertemu dengan pelaku membahas terkait pembagian penjualan tiket. Dari total 24 tiket, sejumlah 12 tiket dijual oleh korban dan sisanya dijual oleh pelaku.

"Kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com