Sedangkan dalam sehari, mereka bisa melayani tiga sampai empat pria hidung belang.
"Mereka terbukti menjual diri, bukan muncikari, statusnya sudah enggak mahasiswa dan satunya pekerja salon, asalnya dari Kabupaten Malang," katanya.
Rahmat mengungkapkan banyak faktor dari para WTS melakukan perbuatannya tersebut.
"Kebanyakan mereka terdesak di pergaulan bebas dan cari uang yang gampang karena fasilitas teknologi, sehingga kecepatan mereka gampang sehingga pengawasan penting sekali," katanya.
Baca juga: Profil Wali Kota Malang di Wikipedia Diduga Diretas, Disebut Tak Berguna dan Tak Berprestasi
Dia berharap adanya pengawasan yang ketat dari keluarga para WTS karena rata-rata mereka masih berusia muda.
Satpol PP Kota Malang juga akan terus memberantas prostitusi online di Kota Malang. Rahmat mengatakan saat ini praktik prostitusi online di Kota Malang sudah mulai menurun.
"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.
Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.
"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Nenek di Malang Titip Pesan supaya Cucunya Segera Pulang
Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000.
Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.
"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.
Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.