Salin Artikel

"Open BO", 2 Wanita di Malang Ditangkap Satpol PP, Sehari Layani 4 Pria

Sebanyak tujuh pasangan bukan suami-istri ditemukan di tempat kos-kosan dan hotel, yang berada di Kecamatan Lowokwaru.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan dari banyaknya pasangan tersebut, terdapat dua wanita berumur 19 tahun dan 21 tahun yang merupakan wanita tunasusila (WTS).

Kedua WTS menjajakan diri melalui aplikasi online atau open BO dan sudah tiga minggu berada di hotel tersebut.

Mereka berasal dari Kabupaten Malang dengan status bekerja di salon dan satu WTS lainnya tidak memiliki pekerjaan.

"Berdasarkan pengakuan mereka umurnya 19 dan 21 tahun, ya kita bawa ke kantor dilakukan pemeriksaan pendalaman, mereka sudah di hotel itu sekitar tiga minggu, stay di situ," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Kamis (19/6/2022).

Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya kondom dan bukti chat transaksi.

Dalam sekali transaksi, para WTS bisa mematok tarif mencapai Rp 500.000 sampai Rp 1.200.000.


Sedangkan dalam sehari, mereka bisa melayani tiga sampai empat pria hidung belang.

"Mereka terbukti menjual diri, bukan muncikari, statusnya sudah enggak mahasiswa dan satunya pekerja salon, asalnya dari Kabupaten Malang," katanya.

Rahmat mengungkapkan banyak faktor dari para WTS melakukan perbuatannya tersebut.

"Kebanyakan mereka terdesak di pergaulan bebas dan cari uang yang gampang karena fasilitas teknologi, sehingga kecepatan mereka gampang sehingga pengawasan penting sekali," katanya.

Dia berharap adanya pengawasan yang ketat dari keluarga para WTS karena rata-rata mereka masih berusia muda.

Satpol PP Kota Malang juga akan terus memberantas prostitusi online di Kota Malang. Rahmat mengatakan saat ini praktik prostitusi online di Kota Malang sudah mulai menurun.

"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.

Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.

"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.

Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000.

Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.

"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.

Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/09/134724678/open-bo-2-wanita-di-malang-ditangkap-satpol-pp-sehari-layani-4-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke