SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggerebek panti pijat di Jalan Tunjungan Surabaya, Jumat (27/5/2022) lalu. Diduga, panti pijat tersebut memberikan layanan asusila.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan penggerebekan di panti pijat bernama Symphoni tersebut.
"Tim melalukan penggerebekan Jumat pekan lalu," katanya saat dikonfirmasi Kamis (2/6/2022) siang.
Baca juga: Temukan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Kamar Hotel Surabaya, Karyawan: Barang-barang Berantakan
Dalam penggerebekan itu, kata Hendra, ditemukan terapis dan tamu yang sedang melakukan perbuatan asusila di sejumlah kamar.
"Ada tiga kamar di lantai 2 yang dipakai untuk perbuatan asusila," jelasnya.
Baca juga: Temukan Mayat Perempuan Tanpa Busana di Kamar Hotel Surabaya, Karyawan: Barang-barang Berantakan
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan perempuan terapis dan tiga orang pria, salah satunya adalah pemilik panti pijat tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih dan tiga sprei putih.
"Atas temuan ini, kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Hendra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.