Salin Artikel

Diduga Layani Perbuatan Asusila, Polisi Gerebek Panti Pijat di Jalan Tunjungan Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggerebek panti pijat di Jalan Tunjungan Surabaya, Jumat (27/5/2022) lalu. Diduga, panti pijat tersebut memberikan layanan asusila.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto membenarkan penggerebekan di panti pijat bernama Symphoni tersebut.

"Tim melalukan penggerebekan Jumat pekan lalu," katanya saat dikonfirmasi Kamis (2/6/2022) siang.

Dalam penggerebekan itu, kata Hendra, ditemukan terapis dan tamu yang sedang melakukan perbuatan asusila di sejumlah kamar.

"Ada tiga kamar di lantai 2 yang dipakai untuk perbuatan asusila," jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan perempuan terapis dan tiga orang pria, salah satunya adalah pemilik panti pijat tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, satu celana dalam wanita, satu celana dalam pria, satu kemben putih dan tiga sprei putih.

"Atas temuan ini, kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Hendra.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/02/150014778/diduga-layani-perbuatan-asusila-polisi-gerebek-panti-pijat-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke