Editor
Terkait motif penganiayaan, Kapolres masih belum bisa mendapatkan keterangan yang pasti.
"Karena masih ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka. Ada yang menyebut karena korban pulang duluan, namun ada yang menuduh korban adalah maling di daerah rumahnya. Jadi motif ini yang masih kami dalami," tegas Hery.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP ayat (1), (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dengar Teriakan Maling saat Terpengaruh Miras, 10 Pemuda di Jember Malah Aniaya Teman Sendiri
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang