Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Dengar Teriakan Maling, 10 Pemuda di Jember Aniaya dan Tewaskan Teman Sendiri Usai Pesta Miras

Kompas.com - 20/05/2022, 09:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

JEMBER, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, M Sholeh (46) tewas dianiaya teman-temannya sendiri usai mengikuti pesta minuman keras (miras).

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan kejadian bermula saat korban berkumpul bersama 10 orang temannya di tepi jalan Dusun Sumberan, Desa Ambulu, Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Di tengah pesta miras, Sholeh berpamitan untuk pulang terlebih dahulu.

"Korban lantas pamit hendak pulang," kata Hery seperti dilansir dari Surya.co.id, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Mengaku Pejabat Inspektorat Jember, Pria Ini Tipu Warga yang Punya Masalah

Dengar teriakan maling

Selang beberapa saat, 10 orang tersebut mendengar warga meneriaki maling, sehingga mereka mendatangi asal suara.

Saat itu mereka melihat Sholeh terkapar di jalan.

Entah apa penyebabnya, Sholeh justru dipukuli teman-temannya menggunakan bambu hingga batu hingga tewas.

Pukul 02.00 WIB, warga menemukan jasad Sholeh dan melapor ke Polsek Ambulu.

Baca juga: Pemuda di Jember Dikeroyok gara-gara Tawarkan Tumpangan kepada Perempuan

7 orang ditangkap

Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap lima orang pelaku. Kemudian polisi menangkap dua orang lainnya.

"Semua tersangka ditangkap masih di Jember saja," lanjut Hery.

Sedangkan tiga orang lain masih dalam pengejaran.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah dari Jember dan Banyuwangi Kecelakaan di Tol Nganjuk, 2 Tewas

 

Terkait motif penganiayaan, Kapolres masih belum bisa mendapatkan keterangan yang pasti.

"Karena masih ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka. Ada yang menyebut karena korban pulang duluan, namun ada yang menuduh korban adalah maling di daerah rumahnya. Jadi motif ini yang masih kami dalami," tegas Hery.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP ayat (1), (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dengar Teriakan Maling saat Terpengaruh Miras, 10 Pemuda di Jember Malah Aniaya Teman Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com