MAGETAN, KOMPAS.com – Seorang bapak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial TR diamankan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Magetan.
Penangkapan dilakukan setelah TR dilaporkan istrinya sendiri karena diduga telah mencabuli anak kandungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan AKP Toni Hidajanto mengatakan, korban adalah anak TR yang masih berusia 4 tahun.
Baca juga: Cegah Penularan PMK, Bupati Madiun: Hewan Ternak dari Magetan Tidak Boleh Masuk
Terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari kecurigaan istri pelaku yang mengetahui anaknya merintih kesakitan ketika buang air kecil.
“Pagi hari ketika buang air kecil anak ini merintih, ibunya kemudian bertanya ke anaknya,” ujar Toni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/05/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tiba-tiba merasa bernafsu ketika tidur bersama anaknya
Pelaku kemudian mencabuli anak kandungnya.
“Malam hari itu tidur sekamar sama anaknya, satu tempat tidur. Alasan pelaku tergoda,” imbuhnya.
Pelaku mengaku secara sadar melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 4 tahun tersebut.
Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali mencabuli putrinya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.