Salin Artikel

Polisi Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Jadi Tersangka

"Hasil gelar perkara hari ini, sopir bus Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Sopir dijerat Pasal 310 dan 311 ayat 3  Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka sopir tersebut, kata Didit, memerlukan waktu karena sopir masih dirawat akibat gegar otak ringan usai kecelakaan.

"Baru kemarin keluar dari rumah sakit, langsung diperiksa intensif dan hari ini tadi gelar perkara," jelasnya.

Sebelumnya polisi menyebut Ade Firmansyah yang merupakan sopir cadangan itu positif mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urine.

"Terkait pasal penggunaan narkoba nanti akan didalami lagi," jelasnya.

Bus pariwisata Ardiansyah yang membawa 34 penumpang itu terlibat kecelakaan di Tol Sumo pada 16 Mei lalu.

Bus membawa warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya yang berwisata ke Yogyakarta dan ke kawasan dataran tinggi Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah.

Hasil pendataan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 penumpangnya meninggal dunia dan 19 lainnya luka berat.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/19/172229578/polisi-tetapkan-sopir-bus-kecelakaan-maut-di-tol-sumo-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke