KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya mulai melakukan sosialisasi jadwal PPDB SMP 2022 kepada calon peserta.
Merujuk pada laman ppdb.surabaya.go.id, jadwal akan berbeda sesuai jalur pendaftaran yang dipilih calon siswa yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Baca juga: Jadwal PPDB SD Surabaya 2022, Kapan Jalur Zonasi Dimulai?
Adapun jadwal resmi yang telah disosialisasikan berlaku untuk pendaftaran SMP negeri di lingkungan Kota Surabaya.
Baca juga: PPDB SMP Negeri di Surabaya Dimulai, Begini Tahapan dan Cara Pendaftarannya
Oleh karena itu, calon siswa dan orang tua/wali diharap memperhatikan jadwal resmi PPDB surabaya 2022 untuk jenjang SMP berikut ini.
Baca juga: 20 SMA Terbaik di Surabaya dari Nilai UTBK 2021, Acuan PPDB Jatim 2022
1. Validasi Data : 17 Mei - 2 Juni 2022
2. Jalur Afirmasi Inklusi
3. Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
5. Jalur Prestasi Rapor
6. Jalur Prestasi Lomba
5. Jalur Zonasi
Selain itu terdapat beberapa ketentuan mengenai kuota yang diterapkan di setiap jalur yaitu:
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga ekonomi tak mampu, inklusi, dan Mitra Warga (MBR) mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Kuota jalur afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas adalah jalur pendaftaran yang mengakomodasi peserta didik yang harus berpindah tempat karena hal yang tak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/ wali). Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling sedikit 5 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur prestasi adalah jalur pendaftaran untuk mendorong prestasi peserta didik dengan menggunakan rapor dan juga prestasi akademik maupun non-akademik. Kuota jalur prestasi merupakan sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kuota masing-masing sekolah akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya.
Sumber: ppdb.surabaya.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.