GRESIK, KOMPAS.com - HN (34), warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian di Bali. HN ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 2 miliar di salah satu lembaga keuangan di Gresik.
Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, ada dua modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Selain tidak menyetorkan uang konsumen, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif dengan cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur sebagai jaminan.
"Jadi uang pelunasan yang dibayarkan para kreditur, tidak disetorkan kepada perusahaan. Aksi ini terbongkar setelah para kreditur tetap ditagih untuk membayar, padahal mereka sudah melunasi," ujar Nur Azis kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Tradisi Malam Selawe di Gresik Kembali Digelar Usai 2 Tahun Ditiadakan
Nur Azis menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya tersebut dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Desember 2021. Tersangka mulus menjalankan aksinya lantaran ditunjang oleh jabatannya di perusahaan.
"Tersangka merupakan sales marketing yang cukup senior di kantor tersebut," ucap Nur Azis.
Sementara untuk modus perjanjian fiktif, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tersangka memalsukan data dan BPKB untuk mengajukan syarat kredit. Caranya menggunakan identitas orang lain untuk melengkapi proses administrasi yang dibutuhkan.
"Ada sembilan korban yang dirugikan. Ada yang namanya dicatut, padahal tidak mengajukan kredit, sehingga mendapat tagihan pembayaran. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor apa yang dialami," kata Nur Azis.
Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian saat pemeriksaan, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk berfoya-foya dan mencukupi gaya hidup mewahnya. Termasuk, menghilangkan jejak dari kejaran petugas dengan cara berpindah dari satu kota ke kota lain, sebelum berhasil ditangkap pihak kepolisian di Sanur, Bali, pada bulan lalu.
"Tersangka sempat pindah-pindah ke beberapa kota sebelum diamankan di Bali," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita tiga BPKB, sembilan surat perjanjian pembiayaan, buku rekening, serta smartphone milik tersangka sebagai barang bukti. HN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.