Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 2 Miliar, Pria di Gresik Ditangkap di Bali

Kompas.com - 28/04/2022, 21:27 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - HN (34), warga Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian di Bali. HN ditangkap atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 2 miliar di salah satu lembaga keuangan di Gresik.

Kepala Kepolisian Resor Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, ada dua modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Selain tidak menyetorkan uang konsumen, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif dengan cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur sebagai jaminan.

"Jadi uang pelunasan yang dibayarkan para kreditur, tidak disetorkan kepada perusahaan. Aksi ini terbongkar setelah para kreditur tetap ditagih untuk membayar, padahal mereka sudah melunasi," ujar Nur Azis kepada awak media saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Tradisi Malam Selawe di Gresik Kembali Digelar Usai 2 Tahun Ditiadakan

Nur Azis menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya tersebut dalam kurun waktu Bulan Agustus hingga Desember 2021. Tersangka mulus menjalankan aksinya lantaran ditunjang oleh jabatannya di perusahaan.

"Tersangka merupakan sales marketing yang cukup senior di kantor tersebut," ucap Nur Azis.

Baca juga: Cerita Pemudik di Gresik, Sempat Jalan Kaki bersama Istri dan Bayi Usai Motor Mogok, Diangkut Mobil Patroli Polisi

Sementara untuk modus perjanjian fiktif, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tersangka memalsukan data dan BPKB untuk mengajukan syarat kredit. Caranya menggunakan identitas orang lain untuk melengkapi proses administrasi yang dibutuhkan.

"Ada sembilan korban yang dirugikan. Ada yang namanya dicatut, padahal tidak mengajukan kredit, sehingga mendapat tagihan pembayaran. Merasa dirugikan, mereka kemudian melapor apa yang dialami," kata Nur Azis.

Pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian saat pemeriksaan, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk berfoya-foya dan mencukupi gaya hidup mewahnya. Termasuk, menghilangkan jejak dari kejaran petugas dengan cara berpindah dari satu kota ke kota lain, sebelum berhasil ditangkap pihak kepolisian di Sanur, Bali, pada bulan lalu.

"Tersangka sempat pindah-pindah ke beberapa kota sebelum diamankan di Bali," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizky Saputro.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian menyita tiga BPKB, sembilan surat perjanjian pembiayaan, buku rekening, serta smartphone milik tersangka sebagai barang bukti. HN dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 31 Maret 2023

Surabaya
Jamin Seleksi PPPK Transparan, Gubernur Jatim: Jangan Tertipu Orang Tidak Bertanggung Jawab

Jamin Seleksi PPPK Transparan, Gubernur Jatim: Jangan Tertipu Orang Tidak Bertanggung Jawab

Surabaya
Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi

Bupati Malang: Belum Ada Kejelasan Jadi Atau Tidaknya Stadion Kanjuruhan Direnovasi

Surabaya
Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo

Surabaya
Bazar Takjil Ramadhan di Sumenep Ramai Pembeli, Pedagang: Omzet Rp 500.000 per Hari

Bazar Takjil Ramadhan di Sumenep Ramai Pembeli, Pedagang: Omzet Rp 500.000 per Hari

Surabaya
2 Pencuri Motor Asal Lumajang Ditangkap di Banyuwangi, 2 Pelaku Lainnya Kabur

2 Pencuri Motor Asal Lumajang Ditangkap di Banyuwangi, 2 Pelaku Lainnya Kabur

Surabaya
Polisi Dalami Aliran Uang Penjualan Aset Mewah Tersangka Robot Trading ATG

Polisi Dalami Aliran Uang Penjualan Aset Mewah Tersangka Robot Trading ATG

Surabaya
Pemkab Sumenep Buka Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya, Tersedia Mulai H-10 Lebaran

Pemkab Sumenep Buka Layanan Mudik Gratis dari Jakarta dan Surabaya, Tersedia Mulai H-10 Lebaran

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Candrian Banyuwangi

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Candrian Banyuwangi

Surabaya
Detik-detik Mobil yang Dikendarai Komisioner KPU Sumenep Alami Kecelakaan hingga Ringsek

Detik-detik Mobil yang Dikendarai Komisioner KPU Sumenep Alami Kecelakaan hingga Ringsek

Surabaya
Kasus Penyelewengan Dana PKH di Malang Naik ke Tahap Penyidikan, 40 Saksi Telah Diperiksa

Kasus Penyelewengan Dana PKH di Malang Naik ke Tahap Penyidikan, 40 Saksi Telah Diperiksa

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke