JEMBER, KOMPAS.com - BDH (32), warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliwates, Kamis (21/4/2022). Pria tersebut dilaporkan oleh mantan istrinya karena diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Kapolsek Kaliwates, Kompol Zainuri menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (17/4/2022) di dalam kamar korban.
Baca juga: Tabrak Bocah Usia 8 Tahun, Polisi di Jember Diamuk Massa
Saat itu, ibu kandung korban datang ke rumah BDH yang merupakan mantan suaminya. Dia datang untuk mengajak anaknya jalan-jalan saat hari libur. Namun, korban masih tertidur di kamar.
Lantas, ibu korban memarahi pelaku dan langsung meninggalkan rumah.
Kemudian, karena dimarahi oleh mantan istrinya, pelaku melampiaskan kekesalannya dengan memarahi anaknya dan memukul di bagian dada serta paha. Akibatnya, anak tersebut mengalami luka lebam dan memar di bagian kedua pahanya.
Baca juga: 5 Warga yang Keroyok Polisi karena Tabrak Bocah Diamankan
“Keesokan harinya, si anak ke rumah ibunya di Kecamatan Ajung mengadukan kepada ibunya karena di pukul pelaku,” terang dia.
Ibu anak tersebut tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya, akhirnya melaporkan kasus tersebut pada Polsek Kaliwates.
“Setelah dilakukan penyelidikan melengkapi saksi-saksi, petugas mengamankan pelaku di kediamannya,” tambah dia.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan ayahnya. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada anaknya.
Akibat perbuatannya, pelaku BDH dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.