Dalam kasus ini, ZI masih pelaku tunggal. Namun, polisi menyebut tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
"Kami masih mendalami kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, mayat Bagus Prasetyo Lajuardi ditemukan warga setempat di salah satu pekarangan yang berada di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Selasa (12/4/2022) pukul 08.30 WIB.
Saat olah TKP, polisi tidak menemukan identitas korban, hanya menemukan uang senilai Rp 150.000. Bahkan, mobil Kijang Innova yang sebelumnya dikendarai korban juga raib.
Sebelum ditemukan tewas, mahasiswa tersebut terakhir diketahui makan bersama kekasihnya di Malang, Jawa Timur pada Kamis (7/4/2022).
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.