TUBAN, KOMPAS.com – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial S (46) di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Tersangka S kedapatan petugas Resnarkoba Polres Tuban menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram beserta alat hisapnya.
Baca juga: Kecelakaan Avanza Vs Mitsubishi Strada di Tuban Tewaskan 2 Orang, 4 Lainnya Luka
Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Rabu (30/3/2022) pukul 18.00 WIB.
Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi dan langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka ditangkap dalam perjalanan dengan mengendarai mobil ambulans desa usai berpesta sabu dari salah satu rumah kos di Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban.
"Yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya disimpan di dalam dashboard mobil ambulance desa setempat bernopol S 8306 EP," kata AKP Daky Dzul Qornain kepada Kompas.com, (1/4/2022).
Petugas kepolisian langsung membawa kades tersebut ke Mapolres Tuban. Polisi menahan kades itu untuk kepentingan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, satu kantong bubuk kristal seberat 0,3 gram, pipet kaca, sabu seberat 1,10 gram, dan alat hisap terbuat dari botol kaca serta sebuah ponsel.
Menurut pengakuannya, kades itu telah mengonsumsi narkoba selama dua bulan terakhir. Tersangka mengaku memiliki masalah keluarga.
Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka membelinya dengan sistem cash on delivery (COD) dari orang tidak dikenal.
Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Tewas di Lokasi Keramat di Tuban, Diduga akibat Menghirup Bau Belerang
"Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan," ungkap Daky.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.