Salin Artikel

Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Sambut Ramadhan 2022, Ada Hadiah Umrah bagi 46 Orang Beruntung

Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.

Selain itu, pemutihan pajak juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Kurangi beban masyarakat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

"Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini  Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (1/4/2022).


Dongkrak potensi pajak

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.

Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi.

Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.

Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai.

Animo wajib pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan.

Hingga 30 Maret 2022, ada 307.183 wajib pajak yang sudah memanfaatkan.

"Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat," ujar Khofifah.

Tingginya kesadaran wajib pajak ini, menurut Khofifah, patut disyukuri dan diapresiasi.

Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali akan memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperuntukkan bagi 46 pemenang.

Tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal sebesar Rp 30 juta.

Tahun lalu, penerima undian umrah hanya sebanyak 30 wajib pajak patuh di Jatim.

"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," ujar Khofifah.

Undian hadiah umrah akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/01/185924178/khofifah-berlakukan-pemutihan-pajak-sambut-ramadhan-2022-ada-hadiah-umrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke