JEMBER, KOMPAS.COM - SM, Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu (30/3/2022) usai diduga melakukan pungutan liar untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kepanjen.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, Kades SM sudah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, sebanyak 58 saksi yang merupakan pemohon dari PTSL tersebut juga telah diperiksa.
Baca juga: Pelajar SMP Dikeroyok Temannya di Jember, Dispendik Bentuk Tim Investigasi
Hasilnya, SM mengeluarkan uang yang tidak wajar yang tidak sesuai dengan peraturan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peraturan dari BPN, biaya pengurusan PTSL hanya berkisar Rp 300.000.
“Namun ini menarik, pungutan melebihi batas antara Rp 1 juta hingga Rp 8 juta," kata Nyoman pada Kompas.com via telepon, Kamis (31/3/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kejaksaan sudah memiliki beberapa bukti kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan menahannya.
"Setelah gelar perkara, kami sepakat menetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
SM dianggap melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Perbuatan kades melakukan pungli, kata dia, tak hanya merugikan masyarakat tapi juga menghambat program nasional yang selalu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia menambahkan, dari 58 warga pemohon PTSL di Desa Kepanjen, kerugian mencapai sekitar Rp 130 juta.
Sementara, jumlah pemohon PTSL di desa itu sebanyak 2.500 permohonan.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Atap Aula Kantor Disnaker Jember Ambruk
Rinciannya, 700 bidang tanah di tahun 2020 dan 1.800 pemohon yang diajukan pada tahun 2021.
“Dari 58 orang pemohon saja kerugian masyarakat sudah mencapai Rp 130 juta,” ungkap dia.
Apabila semua pemohon itu dijumlah total, maka kerugian yang dialami warga bisa melebihi jumlah tersebut.
Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan pidana minimal 4 tahun selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.