MALANG, KOMPAS.com - Setelah minyak goreng kemasan, kini berganti minyak goreng curah mengalami kelangkaan.
Rata-rata pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Malang mengaku tidak mendapat pasokan minyak goreng curah.
Baca juga: Dimaafkan Korban, Pencuri Ponsel di Malang Bebas dari Jerat Pidana
Salah satu pedagang Pasar Kepanjen, Warsini mengaku sudah sekitar satu bulan tidak menjual minyak goreng curah.
"Sudah sekitar satu bulan kami tidak menjual minyak goreng curah. Karena memang tidak ada pasokan dari penyuplai kami," ungkap Warsini saat ditemui, Senin (28/3/2022).
Kini, ia hanya menjual minyak goreng kemasan, dengan harga Rp 24.000 per liter.
"Tren pembeli minyak goreng kemasan ini menurun sejak harganya naik. Tapi karena tidak ada lagi terpaksa mereka tetap beli," ujarnya.
Sementara itu, perempuan yang sudah 36 tahun berdagang di pasar itu menyebut harga minyak goreng curah terakhir, saat stoknya masih tersedia, senilai Rp 19.000 per liter.
"Pembeli minyak goreng curah ini rata-rata pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tapi karena stoknya tidak ada akhirnya mereka terpaksa beli minyak goreng kemasan," jelasnya.
Pedagang lain, Yus Alwiadin menyampaikan hal senada. Ia juga mengaku sudah sekitar satu bulan tidak mendapat pasokan minyak goreng curah.
"Sewaktu stoknya masih ada, dulu saya menjual minyak goreng seharga Rp 18.000 per liter, dan Rp 20.000 per kilo liter," ujarnya.
"Akibat kelangkaan minyak goreng curah ini, UMKM terpaksa beralih membeli minyak goreng kemasan. Meskipun mereka mengeluh," jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Agung Purwantoro menepis minyak goreng curah langka.
Sebaliknya, ia menyebut, habisnya stoknya minyak goreng curah itu akibat adanya peralihan peraturan terkait kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Perindustrian.
"Distributor minyak goreng di Kabupaten Malang ini ada tiga. Nah, sebelumnya mereka tidak mendistribusikan minyak goreng curah karena menunggu mekanisme dari Kementerian Perindustrian," jelasya.
Peraturan HET minyak goreng curah yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian itu tertera pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Maret 2022, Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
Dalam kebijakan itu, HET minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 16.500 per liter. Harga minyak goreng curah hanya dipuruntukkan bagi konsumen pelaku UMKM, dengan syarat menunjukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Sekarang sudah mulai didistribusikan oleh distributor," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.