Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ibu Kandung di Jember Buang Bayinya ke Sumur, Mengaku Sering Dibully

Kompas.com - 27/03/2022, 11:35 WIB
Bagus Supriadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kasus bayi yang ditemukan di sumur ternyata dibuang oleh ibunya sendiri. Yakni FN (25), warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember.

Bayi tersebut dibuang pada Rabu (23/3/2022) siang hari. Namun sang ibu pura-pura panik saat bayinya hilang. Bahkan sempat diinformasikan ada yang menculik hingga disembunyikan makhluk halus.

Baca juga: Terungkap, Bayi di Jember yang Ditemukan di Sumur Dibuang Ibunya

Polres Jember melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Hasilnya sang ibu ditahan karena merupakan pelaku pembuangan terhadap anaknya sendiri ke sumur hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pelaku pembuang bayi itu karena sering dibully. Sebab anaknya tidak disusui menggunakan Air Susu Ibu (ASI), melainkan memakai susu formula.

“Tersangka FN mengaku sering dibully, dianggap wanita kurang sempurna karena bayinya tidak diberi ASI," kata dia pada Kompas.com via telpon Minggu (27/3/2022).

FN diduga tidak kuat dengan perundungan itu hingga tega membuang bayinya ke sumur. Sebab sebelumnya, bayi itu juga pernah hilang dan ditemukan di areal persawahan.

Namun, Komang tak menyebut siapa yang membully pelaku hingga melakukan perbuatan itu. “Ini masih kita selidiki,” tutur dia.

Komang menegaskan FN membuang bayinya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarga lain yang ada dalam rumahnya.

Sebelumnya diberitakan warga Dusun Bregoh Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu dihebohkan dengan peristiwa bayi yang hilang pada Rabu (23/3/2022). Warga mengira bayi dari Pasutri AM dan FN tersebut ada yang menculik hingga dibawa makhluk halus.

Namun setelah ditelusuri, ternyata bayi yang hilang itu ditemukan ada di dalam sumur dalam keadaan meninggal dunia. Pelaku pembuang bayi itu ternyata ibu kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

Baca juga: Kematian Dianggap Janggal, Jenazah Bayi 1 Bulan yang Ditemukan Dalam Sumur Diotopsi, Keluarga Sempat Menolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com