NGAWI, KOMPAS.com – Norman (35), warga Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bisa bernapas lega. Tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) milik tetangganya itu bebas dari tuntutan pidana setelah korban memaafkan perbuatanya.
"Saya memaafkan pelaku dan saya mencabut laporan saya. Semoga pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Roni, korban pencurian, dalam pertemuan dengan pelaku di lantai dua Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu (23/3/2022).
Pertemuan antara pelaku dan korban yang masih bertetangga itu diwarnai isak tangis dari istri pelaku.
Baca juga: Hendak Buang Sampah, Warga Ngawi Tewas Terperosok ke dalam Septic Tank
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menangani perkara itu dengan pendekatan restorative justice. Dengan begitu, tersangka pencurian ponsel itu bisa bebas dari tuntutan pidana.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting mengatakan, kasus pencurian ponsel itu sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Ngawi.
Pihaknya menerapkan pendekatan restorative justice dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Sebab, ancaman pidana terhadap perkara itu di bawah 5 tahun. Pelaku juga bukan residivis kasus yang sama.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Ngawi, 1 Orang Tewas Terjepit
Selain itu, alasan jaksa menerapkan restorative justice karena kerugian akibat penvurian itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Korban juga telah memaafkan pelaku.
“Dari hasil telaah tindak pidana yang dilakukan tersangka secara syarat formil dan yuridis, obyektif maupun subyektif, dapat diupayakan restorative justice,” kata Putra Ginting di Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu.
Putra Ginting menambahkan, proses restorative justice terhadap dugaan kasus pencurian ponsel oleh penjaga angkringan tersebut masih akan menunggu hingga 14 hari ke depan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.
"Jadi restorative justice ini akan kami tindaklanjuti hingga 14 hari ke depan,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.