Salin Artikel

Curi Ponsel Tetangga, Norman Bebas dari Tuntutan Pidana Setelah Dimaafkan Korban

NGAWI, KOMPAS.com – Norman (35), warga Desa Jururejo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bisa bernapas lega. Tersangka pencurian telepon seluler (ponsel) milik tetangganya itu bebas dari tuntutan pidana setelah korban memaafkan perbuatanya.

"Saya memaafkan pelaku dan saya mencabut laporan saya. Semoga pelaku tidak mengulangi lagi,” kata Roni, korban pencurian, dalam pertemuan dengan pelaku di lantai dua Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu (23/3/2022).

Pertemuan antara pelaku dan korban yang masih bertetangga itu diwarnai isak tangis dari istri pelaku.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ngawi menangani perkara itu dengan pendekatan restorative justice. Dengan begitu, tersangka pencurian ponsel itu bisa bebas dari tuntutan pidana.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting mengatakan, kasus pencurian ponsel itu sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Ngawi.

Pihaknya menerapkan pendekatan restorative justice dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Sebab, ancaman pidana terhadap perkara itu di bawah 5 tahun. Pelaku juga bukan residivis kasus yang sama.

Selain itu, alasan jaksa menerapkan restorative justice karena kerugian akibat penvurian itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Korban juga telah memaafkan pelaku.

“Dari hasil telaah tindak pidana yang dilakukan tersangka secara syarat formil dan yuridis, obyektif maupun subyektif, dapat diupayakan restorative justice,” kata Putra Ginting di Kejaksaan Negeri Ngawi, Rabu.

Putra Ginting menambahkan, proses restorative justice terhadap dugaan kasus pencurian ponsel oleh penjaga angkringan tersebut masih akan menunggu hingga 14 hari ke depan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.

"Jadi restorative justice ini akan kami tindaklanjuti hingga 14 hari ke depan,” katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/24/073526078/curi-ponsel-tetangga-norman-bebas-dari-tuntutan-pidana-setelah-dimaafkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke