Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Terbitkan Aturan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

Kompas.com - 19/03/2022, 13:26 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perwali Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 19 Maret 2022: Pagi dan Malam Cerah Berawan

Perwali itu akan disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan 9 April 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali ini diterbitkan, ia bersama jajarannya melakukan sosialisasi selama 30 hari.

Imbauan akan diberikan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.

Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan lantong plastik dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi di Surabaya, Sabtu (19/3/2022).

Hebi menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 Tahun 2010.

Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Di mana dalam pasal 10 menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini diatur juga dalam rangka menekan konsumsi sampah plastik dan salah satu upaya melestarikan lingkungan.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujar Hebi.

Agar perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.

Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya, tidak menyediakan atau membeli kantong plastik.

Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com