“Awal mula kejadian, diduga korban ini menggunakan foto pelaku, di mana korban ini menggunakan profil picture untuk WhatsApp dari foto (pelaku) NA. NA merasa tidak senang dan akhirnya melakukan bersama dengan pelaku NI untuk menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Apip.
Kedua pelaku, lanjut dia, kini ditahan di Mapolres Jombang. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus itu.
NA dan NI, kata Apip, dijerat dengan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 ayat 3 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.